Pada Tanggal 25 Agustus Suntik Mati TV Analog Tahap 2 akan dilaksanakan , Ini Cara Setting TV Digital

oleh

Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan tanggal kiamat siaran TV analog sesuai jadwal, meski ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar. Tidak perlu ribet, ini cara setting TV digital.

“Keputusan MA tersebut berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021. Alasannya, pasal dimaksud bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja,” ujar pihak Kominfo dalam keterangan resmi.

Adapun Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021 berbunyi LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.

“Dengan demikian, Kementerian Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung,” ujar Kominfo.

Itu artinya, implementasi kiamat siaran TV analog sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Saat ini proses migrasi TV analog ke digital sudah berlangsung sejak 30 April dan akan berakhir secara seluruhnya pada 2 November 2022.

Cara setting siaran TV digital:

1. Pastikan di daerahmu sudah terdapat siaran TV digital. Untuk mengetahuinya bisa unduh aplikasi Sinyal TV Digital di Play Store maupun App Store

2. Gunakan antena biasa, baik yang dipasang luar rumah atau di dalam rumah

3. Pastikan bahwa pesawat televisi sudah dilengkap penerima siaran TV digital DVB-T2

4. Jika televisi detikers analog, maka bisa diakali dengan menggunakan alat tambahan bernama set top box

5. Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi pengaturan/setting

6. Pilih auto scan untuk memindah program siaran TV digital

Penerapan peralihan dari siaran TV analog ke siaran TV digital ini berdasarkan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi,Penyiaran (Postelsiar). Adapun, proses penghentian siaran TV analog ini dilakukan dalam tiga tahap merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

ASO Tahap 1 pada 30 April di 56 wilayah siaran mencakup 166 kabupaten/kota, ASO Tahap 2 pada 25 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan ASO Tahap 3 pada 2 November mencakup 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.

Kominfo bersama penyelenggara multipleksing (mux) juga membagikan set top box gratis TV digital kepada rumah tangga miskin sebanyak 6,7 juta unit dibagikan ke seluruh Indonesia. Sementara itu, bagi masyarakat mampu diimbau untuk membeli perangkat tersebut secara mandiri.

No More Posts Available.

No more pages to load.