Kepolisian Malaysia Batalkan Perdagangan Manusia, 6 WNI jadi Korbannya

oleh
shutterstock.com
shutterstock.com

Kepolisian Malaysia menyelamatkan enam wanita Indonesia, berusia 20 hingga 35 tahun, yang menjadi korban perdagangan manusia di Muar, Johor, Senin, 5 September 2022.

Kepala polisi distrik Muar, Aidil Roneh Abdullah, mengatakan, pengungkapan kasus dugaan perdagangan manusia ini menyusul penangkapan dua pria dan seorang wanita setempat, berusia antara 27 dan 62 tahun.

Dia juga mengatakan bahwa setelah penangkapan dan penggerebekan, polisi berhasil menyelamatkan enam wanita Indonesia berusia antara 20 dan 35 tahun yang menjadi korban sindikat penyelundupan manusia.

Diketahui bahwa para korban, yang semuanya berkewarganegaraan Indonesia, bekerja sebagai petugas kebersihan di tempat-tempat termasuk rumah-rumah di sekitar Muar.

Polisi menyita ponsel milik salah satu tersangka, serta beberapa dokumen untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Penangkapan dan penggerebekan dilakukan oleh Polisi Johor bersama Kulai dan Muar serta Satpol PP Muar,” katanya dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Free Malaysia Today.

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 (ATIPSOM) yang diancam dengan hukuman penjara tidak lebih dari 15 tahun dan denda.

Aidil mengatakan salah satu tersangka akan ditahan selama tiga hari mulai hari ini, sementara wanita dan pria lainnya akan ditahan selama tujuh hari.

Tidak dijelaskan asal enam wanita Indonesia tersebut dan kronologi kasusnya.

 

Artikel ini telah tayang di : https://dunia.tempo.co/read/1631833/polisi-malaysia-selamatkan-6-wanita-indonesia-korban-perdagangan-manusia

No More Posts Available.

No more pages to load.