Jakarta – Presiden Jokowi menandatangani UU Nomor 23 Tahn 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (PLP). Sejumlah pasal mengatur tentang psikologi. Apa saja?
“Untuk mewujudkan psikolog yang profesional dan bertanggung jawab, perlu dilakukan pembaruan dan penguatan Pendidikan Psikologi yang terencana, terarah, dan berkesinambungan guna optimalisasi Layanan Psikolog,” demikian bunyi pertimbangan UU PLP yang dikutip detikcom, Senin (15/8/2022).
Pendidikan psikologi terdiri atas:
a. pendidikan akademik: sarjana, magister dan doktor
b. pendidikan profesi: profesi, spesialis, subspesialis
“Setiap lulusan pendidikan profesi mendapatkan STR,” demikian bunyi Pasal 15 ayat 1.
STR adalah Surat Tanda Registrasi sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada Psikolog yang telah diregistrasi.
“Setiap Psikolog yang menjalankan Layanan Psikologi wajib memiliki SILP,” demikian bunyi pasal 17 ayat 1.
Surat lzin Layanan Psikologi yang selanjutnya disingkat SILP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan kepada Psikolog untuk memberikan Layanan Psikologi.
Apakah psikolog asing boleh berpraktik di Indonesia?
“Psikolog warga negara asing yang melaksanakan Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” demikian bunyi pasal 38 ayat 5.
Berikut hak psikolog yang memberikan layanan psikolog:
1. Menerima informasi yang didukung oleh data dan dokumen yang lengkap dan benar yang diperlukan dalam proses pemeriksaan dan penanganan psikologis Klien;
2. Memperoleh pelindungan hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan Standar Layanan;
3. Menentukan proses Layanan Psikologi, termasuk pemeriksaan dan penanganan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dituangkan dalam persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan/atau perjanjian kerja; dan
4. Memperoleh imbalan atas Layanan Psikologi yang telah diberikan.
Adapun kewajibannya adalah:
1. Bersikap profesional sesuai dengan Standar Layanan;
2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan;
3. Memberikan penjelasan kepada Klien tentang fungsi lembaga, peran Psikolog, prosedur pemeriksaan sejak awal hingga akhir dalam bentuk lisan dan/atau tertulis;
4. Melakukan Layanan Psikologi termasuk pemeriksaan dan penanganan psikologis sesuai dengan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan/atau perjanjian kerja;
5. Merujuk Klien kepada Psikolog lain yang memiliki keahlian atau kemampuan yang lebih kompeten apabila tidak mampu melakukan pemeriksaan atau penanganan psikologis;
6. Menjaga kerahasiaan dan menghormati hak Klien;
7. Memberikan Layanan Psikologi yang bersifat pengabdian kepada masyarakat dan sukarela, baik secara berkala maupun insidentil sesuai kebutuhan; dan
8. Mengembangkan diri secara terus menerus, memutakhirkan ilmu pengetahuan dan keterampilan Layanan Psikologi, serta mengikuti pengembangan kompetensi berkelanjutan.
Baca artikel detiknews, “UU Pendidikan dan Layanan Psikologi Diteken Jokowi, Apa Saja Isinya?” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6235445/uu-pendidikan-dan-layanan-psikologi-diteken-jokowi-apa-saja-isinya.