Petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalteng mengamankan ibu rumah tangga berinisial SD (25) di rumahnya, Jalan Temanggung Tilung II, Kelurahan Menteng, Palangkaraya.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Eko Saputro mengatakan, pengungkapan ini sebagai upaya untuk memotong jalur distribusi sianida serta meberantas maraknya penambang liar di Kalimantan.
Sementara Dirrekrimsus Kombes pol Kaswandi Irawan mengungkapkan, kasus ini berawal dari informasi ada pengiriman sianida dari luar daerah Palangkaraya dalam jumlah besar.
“Kita terjunkan tim untuk menyelidiki dan akhirnya berhasil mengungkapnya,” katanya, Rabu (31/8/2022).
Sebelumnya, tersangka juga telah mendistribusikan sianida. Pengiriman ini yang ketiga kalinya, sehingga total yang didistribusikan secara ilegal sebanyak 1,7 ton lebih.
“Umumnya pendistribusian dilakukan di Kabupaten Murung Raya dengan harga tinggi,” tambahnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 31 Agustus 2022 – 08:06 WIB oleh Ade Sata dengan judul “Ibu Rumah Tangga Diringkus Polisi karena Jual 1,3 Ton Sianida Ilegal ke Penambang Liar”. Untuk selengkapnya kunjungi: https://daerah.sindonews.com/read/871551/174/ibu-rumah-tangga-diringkus-polisi-karena-jual-13-ton-sianida-ilegal-ke-penambang-liar-1661908099