
Bandung Barat – Pasangan suami istri di Bandung Barat yang menyiksa ART kini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, pasangan suami istri itu nampak mengenakan baju tahanan warna orange setelah menganiaya ART.
Keduanya pun tertunduk saat dibawa dalam Konferensi Pers di Polres Cimahi.
Hal ini berbeda dengan aksi keduanya yang protes pada warga karena tak terima pintu rumahnya dicongkel.
Dalam video lainnya, pasangan suami istri itu sempat tak terima dan protes kepada warga dan polisi.
Wanita itu tak terima karena polisi dan warga mencongkel pintu rumahnya.
“Sebentar dulu ya pak, tapi kan bisa ya kekeluargaan ya,” ucap pelaku wanita.
“Pak polisi datang kesini karena ada keluhan dari warga. Mangkanya ada klarifikasi. Di kantor kita pertemukan. Ini kenapa dibongkar, ke kantor dulu ikut,” jelas petugas polisi.
“Saya cuma nanya doang, kok bisa rumah saya. Bapak nanya nggak saya kemana? Kenapa rumah saya dibongkar (pintu). Saya cuma belanja sayur,” lanjut wanita itu lagi.
Pasangan berinisial YK (29) dan LF (29) ini melakukan penyekapan dan penyiksaan kepada ART nya yang bernama Rohimah (29).
Saat ditemukan warga di rumah pelaku Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), korban menangis di balik jendela dengan mata lebam.
Seorang warga yang melihat pun langsung memanggil warga lain dan polisi.
Dengan bantuan warga, polisi pun mencongkel pintu dengan linggis dan mendapati Rohimah dengan tubuh penuh luka.
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N. Adiputra menjelaskan jika pasutri ini sudah melakukan penyiksaan pada korban selama 3 bulan. Sedangkan korban sendiri sudah bekerja selama 2 bulan.
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti peralatan dapur seperti panci, susuk kayu, sapu dan kemoceng untuk menganiaya korban.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal Primer Nomor 44 Undang-undang RI Tahun 2021 atau Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Subsider Pasal 33 dan atau Pasal 30 Jo 351 dengan ancaman pidana penjarahan maksimal 10 tahun.(*)
Sumber: Tribunnews.com