Hindari Pungli, Tilang Manual Resmi Dilarang

oleh
(Irfan Meidianto / VOI)
(Irfan Meidianto / VOI)

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggota melakukan tilang manual guna menghindari celah pungli. Dengan adanya arahan Kapolri tersebut, anggota Polantas kini berfokus pada pengaturan lalu lintas dan pelayanan kepada masyarakat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, dengan dihilangkannya sistem tilang manual ini, bukan berarti anggota Polantas tidak berada di jalanan. Polantas tetap ada di lapangan untuk memberikan pelayanan hingga pengaturan lalu lintas.

“(Anggota fokus ke) pengaturan, penjagaan, pelayanan. Kalau penindakan hukum, semua sudah menggunakan elektronik,” ujar Latif Usman kepada detikcom, Kamis (27/10/2022).

Latif mengatakan anggota Polantas akan melakukan penjagaan dan pengaturan lalu lintas di titik rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas. Sedangkan penilangan kini sepenuhnya dilakukan secara elektronik melalui kamera e-TLE (electronic traffic law enforcement).

Persoalannya kemudian, tidak semua titik ruas jalan yang ada di Ibu Kota sudah terjangkau e-TLE. Lalu bagaimana jika polisi menemukan pelanggaran di lokasi yang tidak terjangkau e-TLE?

“Ya anggota tetap bisa melakukan penilangan, tetapi tidak dengan memberhentikan kendaraan tersebut,” katanya.

Latif mengatakan personel Polantas kini juga dilengkapi dengan ponsel yang bisa merekam pelanggaran. Sehingga, apabila anggota melihat adanya pelanggaran secara kasatmata di lokasi yang tidak terpantau e-TLE, anggota tersebut bisa melakukan penilangan.

“Jadi anggota tetap bisa melakukan penilangan tanpa menghentikan kendaraan, tinggal capture, masukin ke aplikasi e-TLE yang ada pada handphone anggota,” tuturnya.

Pada dasarnya, penilangan melalui sistem aplikasi e-TLE di handphone petugas cara kerjanya sama dengan e-TLE statis.

“Kan sudah ada e-TLE statis, sama saja, cuma beda caranya saja. Jadi alat itu akan merekam secara otomatis di ponselnya karena sudah ada aplikasinya di ponselnya itu,” paparnya.

Polda Metro Tarik Blangko Tilang

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya menarik seluruh blangko tilang di anggota Polantas menyusul adanya kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang anggota melakukan tilang manual.

“Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual, kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Selasa (25/10).

Latif mengatakan saat ini penilangan akan difokuskan menggunakan pengawasan kamera e-TLE. Selain e-TLE statis, pihaknya tengah menyiapkan e-TLE mobile.

“Jadi masing-masing polres ditempatkan satu e-TLE mobile. Jadi satu e-TLE mobile ini mampu meng-cover satu wilayah kabupaten tersebut,” ujar Latif.

Saat ini tercatat ada 57 kamera e-TLE statis yang berada di wilayah Jadetabek. Dia berharap mulai Desember 2023 hingga Januari 2024 nanti telah ada 30 e-TLE mobile yang beroperasi di Jakarta dan wilayah penyangga.

Latif mengatakan pengawasan kamera e-TLE mobile itu nantinya bisa mengawasi sejumlah bentuk pelanggaran lalu lintas.

“Karena alat ini sudah dilengkapi dengan AI, yaitu secara otomatis akan meng-capture pelanggaran-pelanggaran yang memang sesuai dengan pasal yang dipersangkakan seperti AI yang sudah ada yaitu gage (ganjil genap), terus pengemudi tanpa helm, penggunaan handphone, tidak menggunakan sabuk pengaman, lawan arus, melanggar markah jalan, melanggar rambu-rambu,” terang Latif.

 

Sumber: detik.com

No More Posts Available.

No more pages to load.