
Malang – Dukacita menyelimuti dunia sepakbola Tanah Air. Tragedi Kanjuruhan menelan sebanyak 125 korban jiwa usai kerusuuhan terjadi setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam tragedi ini adalah tembakan gas air mata ke tribun sehingga membuat penonton panik, sesak napas, hingga sebagian di antara terinjak-injak dan meninggal.
Soal tembakan gas air mata ke tribun pascaturunnya sejumlah suporter Aremania ke lapangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri akan melakukan audit prosedur operasional standar atau SOP yang diterapkan para personel.
“Tim tentunya akan mendalami terkait SOP dan tahapan-tahapan yang telah dilakukan oleh Satgas atau pun tim pengamanan yang melaksanakan tugas pada saat pelaksanaan pertandingan. Tentunya tahapan-tahapan yang ada akan dilaksanakan audit,” katanya di Stadion Kanjuruhan Malang, Minggu (10/9/2022).
Penggunaan gas air mata ini menjadi sorotan berbagai pihak, antara lain anggota DPR dan LSM. Berikut rangkuman detikcom.
Komisi III DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyayangkan langkah aparat menggunakan gas air mata di dalam stadion untuk membubarkan ricuh suporter.
“Saya sebagai pimpinan komisi III secara khusus meminta Kapolri untuk memberikan atensi luar biasa terhadap kasus ini. Usut tuntas dan tindak pihak yang bertanggung jawab,” kata Sahroni dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).
Sahroni juga mengatakan kesalahan dalam kasus itu bukan dari satu pihak. Namun, menurutnya, yang mutlak dilanggar oleh aparat yakni penggunaan gas air mata.
“Kesalahan pasti ada di lebih dari 1 pihak, bisa suporter, panpel, dan klub, atau aparat. Semua harus diusut. Namun yang jelas dan telak sudah dilanggar adalah penggunaan gas air mata oleh aparat,” ucapnya.
Menurutnya, penggunaan gas air mata di stadion dilarang oleh FIFA dan tidak masuk dalam SOP pengamanan pertandingan sepakbola. Sahroni menuturkan larangan gas air mata oleh FIFA sudah dipertimbangkan.
“Yaitu gas air mata bisa memicu kericuhan dan kepanikan yang sangat berbahaya bila terjadi di stadion. Dan terbukti bila dilanggar, tragedi inilah yang terjadi. Ini jelas tertulis di pasal 9b peraturan FIFA terhadap pengamanan stadion,” paparnya.
Sahroni meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas oknum aparat yang bertanggung jawab atas penggunaan gas air mata ini. DPR, lanjut dia, akan memanggil pihak terkait buntut tragedi Kanjuruhan.
“Minta Kapolri tindak tegas oknum aparat yang bertanggung jawab atas penggunaan gas air mata ini. Di luar ada penyebab lain, tindakan sporadis, dll, itu juga mesti diusut. Kami di dpr akan segera menindaklanjuti ini dengan memanggil pihak2 terkait, dari polisi, panitia pelaksana (LIB dan PSSI), sampai pihak klub. Bukan mencari-cari kesalahan, namun untuk menjaga hal serupa tak terjadi,” katanya.
Fadli Zon
Anggota DPR Fadli Zon menyampaikan dukacita atas tragedi tewasnya sebanyak 127 orang di Stadion Kanjuruhan Malang usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Data terbaru sebanyak 13 orang meninggal dunia.
“Turut berduka cita sedalam-dalamnya atas tewasnya 127 orang. Ini adalah tragedi sepakbola,” kata Fadli Zon dalam cuitan akun Twitternya seperti dilihat, Minggu (2/10).
Fadli meminta harus ada yang bertanggung jawab usai insiden ini. Fadli pun menyoroti soal penggunaan gas air mata atau tear gas oleh polisi saat menyikapi onar pascapertandingan tersebut.
“Harus ada investigasi serius dan harus ada yang bertanggung jawab. Termasuk penggunaan gas air mata di dalam stadion,” ujarnya.
YLBHI
Selain sorotan dari Senayan, Ketum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur juga menyoroti tragedi di Kanjuruhan. YLBHI mengecam tindakan represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus implementasi prinsip HAM Polri.
“Mendesak negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini,” kata Isnur.
YLBHI menilai Padahal penggunaan gas air mata di stadion dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
Ia juga meminta pembentukan tim penyelidik independen serta mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas.
“Mendesak Propam Polri dan Pom TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-Polri yang bertugas pada saat peristiwa tersebut,” katanya.
Selain itu, YLBHI mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi secara tegas atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa, baik dari masa suporter maupun kepolisian.
“Mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang,” tuturnya.
Penjelasan Polisi Pakai Gas Air Mata
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan alasan anggotanya menggunakan gas air mata untuk mengendalikan suporter Arema FC yang turun ke tengah lapangan karena merasa kecewa usai timnya kalah. Nico menyebut suporter Arema telah bertindak anarkis dengan menyerang petugas, merusak stadion, hingga berusaha mencari para pemain dan ofisial Arema FC.
“Oleh karena pengamanan melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya mereka tidak masuk ke dalam lapangan mengincar para pemain,” kata Nico dalam konferensi pers di Polres Malang, Minggu (2/10).
“Dalam prosesnya itu, untuk melakukan upaya-upaya pencegahan sampai dilakukan (penembakan) gas air mata karena sudah anarkis, sudah menyerang petugas, merusak mobil, dan akhirnya kena gas air mata,” tambahnya.
Setelah polisi menembakkan gas air mata, para suporter itu berhamburan ke satu titik keluar stadion. Saat itulah terjadi penumpukan suporter hingga kekurangan oksigen.
Baca artikel detiknews, “Sorotan Tajam Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Maut Kanjuruhan” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6325414/sorotan-tajam-penggunaan-gas-air-mata-di-tragedi-maut-kanjuruhan.