
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pemerintah perlu mengendalikan konsumsi rokok. Ia pun telah mengumumkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2023 dan 2024 sebesar 10 persen.
Dikutip dari detikFinance, menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut ada empat aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah menaikkan cukai.
“Pertama aspek konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan. Kalau konsumsi (rokok) makin naik, ada hubungannya dengan kesehatan. Dunia internasional mengakui itu,” katanya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Setelah pemerintah mengumumkan naiknya CHT, perusahaan rokok pun menyampaikan keresehannya. Sebab, khawatir penyebaran roko ilegal kian marak.
Soal potensi bertambahnya peredaran rokok ilegal setelah cukai naik, Suahasil menyebut hal itu termasuk dalam aspek kedua yakni kepatuhan hukum. Pemerintah memastikan kebijakan cukai harus berimbang antara satu aspek dan lainnya.
Adapun aspek ketiga yang menjadi pertimbangan adalah aspek produksi dan penerimaan negara. Suahasil menyebut produsen rokok atau Industri Hasil Tembakau (IHT) erat kaitannya dengan penyerapan tenaga kerja yang juga menjadi aspek keempat.
“Keempat aspek kepatuhan hukum. Yang tadi ditanyakan rokok ilegal jadi gimana pak? Empat (aspek) ini selalu kita coba balance (seimbangkan) setiap kali bicara mengenai kebijakan cukai rokok,” ucap Suahasil.
Pemerintah bakal memperhatikan barang kena cukai. Mitigasi berkelanjutan perlu dilakukan atas kebijakan yang berpotensi mendorong hasil tembakau ilegal.
Oleh karena itu ia berharap masyarakat paham dengan kebijakan CHT dari keempat perspektif tersebut. “Moga-moga perspektif yang empat ini menjadi pemahaman ketika memahami kebijakan itu,” pungkasnya.
Sumber: detikcom