5 Pasangan Sejoli Belum Menikah di Sumedang Ketahuan Ngamar di Hotel, Diringkus Satpol PP

oleh

Lima pasangan bukan suami-istri yang sedang ngamar di salah satu hotel Kabupaten Sumedang dirinigkus petugas Satpol PP Sumedang, Sabtu malam (12/3/2022).

Salah satu pasangan sejoli yang diamankan ini masih berstatus pelajar. Mereka adalah WR (18), RP (19), JU (42), SO (38), AT (31), RS (40), SA (42), ED (39) IS (32), dan IN (25).

“Ada lima pasangan bukan suami istri yang diamankan. Salah satu pasangan yang diamanakan ini masih berstatus pelajar,” kata Sekretaris Satpol PP Sumedang Deni Hanafiah saat dihubungi Tribun Jabar.id, Minggu (13/3/2022).

Deni menuturkan, kelima pasangan bukan suami istri yang terjaring petugas langsung digelandang ke Mako Satpol PP Sumedang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

“Kelima pasangan tersebut dibina dan diberikan pengarahan agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” kata dia.

Selain itu, kata Deni, Petugas Satpol PP pun merazia delapan warung jamu dan warung kelontong yang menjual minuman keras di kawasan Sumedang Selatan dan Sumedang Utara.

“Dari delapan warung jamu dan kelontong tersebut didapati sebanyak 88 botol minuman keras berbagai merek, ” ucapnya.

Deni mengatakan, para pemilik warung jamu dan kelontong tersebut diperintahkan untuk menghadap ke Markas Satpol PP Sumedang untuk dimintai keterangan.

“Lima pasangan bukan suami istri tersebut dan delapan penjual miras yang terjaring telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sumedang Nomor 7 Tahun 2014, tentang penyelenggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, ” ucap Deni.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.